PANDUAN PENDAFTARAN NIKAH MELALUI SIMKAH
Melakukan Pendaftaran Pernikahan Via Online Dengan Cara :
- Akses https://simkah4.kemenag.go.id/
- Pilih menu Daftar, kemudian isi email Anda, Nama, NIK dan Password. Kemudian Sistem akan otomatis mengirim OTP ke emailnya Calon Pengantin,
- Pilih nikah dimana : a) Provinsi/Kab/Kota/Kecamatan, b) Tanggal dan Jam
- Masukan data calon suami dan calon istri serta Orang Tua
- Checklist dokumen
- Cetak bukti pendaftaran, kemudian segera serahkan ke KUA Kec. Kasreman dengan membawa berkas Persyaratan Nikah untuk divalidasi
- Penyerahan Berkas Persyaratan Nikah Minimal 15 hari sebelum Akad Nikah
- KUA Melakukan Verifikasi berkas persyaratan pendaftaran nikah Dan selanjutnya akan dijadwal untuk pemeriksaan nikah dengan menghadirkan calon suami, calon istri dan wali nikah
- Pemeriksaan Pernikahan terhadap calon suami, Calon istri dan wali nikah oleh Penghulu KUA Kecamatan Kasreman
- Mengikuti Bimbingan Calon Pengantin
- Pelaksanaan Pengawasan pernikahan oleh Penghulu dan Pencatatan pernikahan oleh Kepala KUA selaku PPN KUA Kecamatan Kasreman
Biaya Nikah
- Biaya nikah Rp. 0,- Jika Pernikahan dilaksanakan di KUA pada Jam kerja
- Membayar Rp.600.000 bagi pelaksanaan nikah di luar KUA, dan disetorkan langsung ke Kas Negara melalui kantor post atau Bank setelah mendapat Kode billing dari KUA Kecamatan Kasreman
0 Komentar