📋 Dokumen Persyaratan Pendaftaran Nikah
Berikut dokumen yang harus dipersiapkan calon pengantin untuk pendaftaran kehendak nikah di KUA Kecamatan Kasreman.
📑 Dokumen Persyaratan
6. Surat Dispensasi Nikah dari Pengadilan Agama bagi calon mempelai yang belum berusia 19 tahun pada saat akad nikah.
7. Fotokopi Akta Kematian pasangan bagi duda/janda karena ditinggal meninggal dunia.
8. Surat Keterangan Sehat dari fasilitas kesehatan pemerintah (Puskesmas, RSUD atau fasilitas kesehatan lainnya).
9. Akta Cerai bagi calon mempelai yang berstatus duda/janda cerai.
10. Fotokopi Akta Kelahiran.
11. Fotokopi KTP dan Kartu Keluarga (KK).
12. Fotokopi KTP dan KK orang tua kedua calon mempelai, jika orangtua telah meninggal lampirkan fotokopi akta kematian atau surat kematian dari desa domisili orangtua.
13. Sertifikat telah mengikuti Bimbingan Perkawinan (BIMWIN).
14. Surat Izin Menikah dari atasan atau kesatuan bagi anggota TNI/POLRI.
15. Surat Izin Poligami dari Pengadilan Agama bagi calon pengantin laki-laki yang hendak beristri lebih dari satu.
16. Surat Rekomendasi Nikah dari KUA asal bagi calon pengantin yang bukan berdomisili di Kecamatan Kasreman.
17. Surat dispensasi dari camat atas nama bupati atau surat pernyataan bermaterai beserta alasannya, apabila akad nikah dilaksanakan kurang dari 10 hari kerja sejak penyerahan berkas.
18. Pas foto berwarna ukuran 2x3 sebanyak 4 lembar dan ukuran 4x6 sebanyak 2 lembar dengan latar belakang warna biru.
🚨 Informasi Penting
Pastikan seluruh dokumen persyaratan telah lengkap sebelum diserahkan ke KUA agar proses pendaftaran nikah dapat berjalan lancar dan tidak mengalami penundaan.
Pastikan seluruh dokumen persyaratan telah lengkap sebelum diserahkan ke KUA agar proses pendaftaran nikah dapat berjalan lancar dan tidak mengalami penundaan.
🏢 Penyerahan dan Verifikasi Berkas
📜 Hasil Verifikasi
Semua dokumen persyaratan asli beserta surat pengantar yang telah ditandatangani Kepala Desa/Lurah dibawa ke KUA Kecamatan Kasreman pada hari dan jam kerja paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja sebelum akad nikah.
Setelah berkas diterima, petugas KUA akan melakukan pemeriksaan dan verifikasi kelengkapan dokumen sebelum proses pencatatan nikah dilanjutkan.
Semua dokumen persyaratan asli beserta surat pengantar yang telah ditandatangani Kepala Desa/Lurah dibawa ke KUA Kecamatan Kasreman pada hari dan jam kerja paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja sebelum akad nikah.
Setelah berkas diterima, petugas KUA akan melakukan pemeriksaan dan verifikasi kelengkapan dokumen sebelum proses pencatatan nikah dilanjutkan.
0 Komentar