⚖️ Pencatatan Isbat Nikah
Pencatatan Isbat Nikah merupakan layanan pencatatan pernikahan berdasarkan putusan atau penetapan Pengadilan Agama yang telah berkekuatan hukum tetap. Setelah dicatatkan di KUA, pasangan suami istri akan memperoleh Buku Nikah sebagai bukti resmi pernikahan.
ℹ️ Informasi Layanan
Isbat Nikah diajukan setelah memperoleh putusan atau penetapan dari Pengadilan Agama. Pencatatan dilakukan oleh KUA sesuai ketentuan yang berlaku.
Isbat Nikah diajukan setelah memperoleh putusan atau penetapan dari Pengadilan Agama. Pencatatan dilakukan oleh KUA sesuai ketentuan yang berlaku.
📑 Persyaratan
1. Permohonan Pencatatan Isbat Nikah (N3).
2. Fotokopi Putusan atau Penetapan Isbat Nikah dari Pengadilan Agama.
3. Fotokopi KTP suami dan istri.
4. Fotokopi Kartu Keluarga (KK).
5. Pas foto suami istri dengan latar belakang biru:
- Ukuran 2x3 sebanyak 2 lembar
- Ukuran 4x6 sebanyak 1 lembar
📋 Syarat Tambahan
Apabila dalam amar putusan Pengadilan Agama tidak disebutkan secara spesifik KUA yang ditunjuk untuk melakukan pencatatan Isbat Nikah, maka wajib melampirkan:
Surat Pernyataan belum pernah mencatatkan Isbat Nikah di KUA manapun yang dibubuhi materai Rp10.000.
Surat Pernyataan belum pernah mencatatkan Isbat Nikah di KUA manapun yang dibubuhi materai Rp10.000.
🚨 Informasi Penting
Pastikan Putusan atau Penetapan Isbat Nikah dari Pengadilan Agama telah berkekuatan hukum tetap dan seluruh dokumen pendukung telah lengkap sebelum diajukan ke KUA.
Pastikan Putusan atau Penetapan Isbat Nikah dari Pengadilan Agama telah berkekuatan hukum tetap dan seluruh dokumen pendukung telah lengkap sebelum diajukan ke KUA.
🔄 Prosedur Pelayanan
1. Datang ke KUA Kecamatan Kasreman pada hari dan jam kerja dengan membawa seluruh dokumen persyaratan.
2. Menyerahkan seluruh berkas kepada petugas KUA untuk dilakukan pemeriksaan.
3. Petugas KUA melakukan verifikasi kelengkapan dan kesesuaian dokumen yang diajukan.
📘 Hasil Layanan
Apabila seluruh persyaratan telah lengkap dan sesuai, pencatatan Isbat Nikah akan diproses dan dicatatkan dalam register akta nikah. Selanjutnya pasangan suami istri akan memperoleh Buku Nikah sebagai bukti resmi pernikahan.
Apabila seluruh persyaratan telah lengkap dan sesuai, pencatatan Isbat Nikah akan diproses dan dicatatkan dalam register akta nikah. Selanjutnya pasangan suami istri akan memperoleh Buku Nikah sebagai bukti resmi pernikahan.
0 Komentar