📄 Rekomendasi Nikah / Pindah Nikah
Bagi calon pengantin yang akan melangsungkan pernikahan di luar kecamatan domisili, wajib melampirkan Surat Rekomendasi Nikah (N10) sebagai persyaratan administrasi pendaftaran nikah pada KUA tujuan.
ℹ️ Informasi
Surat Rekomendasi Nikah diterbitkan oleh KUA sesuai domisili calon mempelai dan digunakan untuk mendaftarkan pernikahan di wilayah KUA lain.
Surat Rekomendasi Nikah diterbitkan oleh KUA sesuai domisili calon mempelai dan digunakan untuk mendaftarkan pernikahan di wilayah KUA lain.
📑 Persyaratan
1. Mengisi Formulir Permohonan Rekomendasi/Pindah Nikah dari Desa setempat.
4. Fotokopi/Scan KTP Calon Mempelai Laki-laki dan Perempuan.
5. Fotokopi/Scan KTP Orang Tua Calon Mempelai Laki-laki dan Perempuan.
6. Fotokopi/Scan Kartu Keluarga (KK) Calon Mempelai Laki-laki dan Perempuan.
7. Fotokopi Akta Kematian pasangan bagi duda/janda karena ditinggal meninggal dunia.
8. Akta Cerai bagi calon mempelai yang berstatus duda/janda cerai.
🚨 Informasi Penting
Pastikan seluruh dokumen telah lengkap dan ditandatangani oleh Kepala Desa/Lurah sebelum diajukan ke KUA, dan Khusus bagi calon pengantin perempuan jika dimungkinkan menghadirkan wali nikah saat pemeriksaan dokumen oleh petugas KUA.
Pastikan seluruh dokumen telah lengkap dan ditandatangani oleh Kepala Desa/Lurah sebelum diajukan ke KUA, dan Khusus bagi calon pengantin perempuan jika dimungkinkan menghadirkan wali nikah saat pemeriksaan dokumen oleh petugas KUA.
🔄 Prosedur Pelayanan
1. Persyaratan yang telah lengkap dan ditandatangani Kepala Desa/Lurah diserahkan ke KUA pada hari dan jam kerja.
2. Petugas KUA akan menjadwalkan verifikasi berkas asli.
3. Pemohon datang ke KUA sesuai jadwal dengan membawa seluruh dokumen asli.
4. Mengikuti proses pemeriksaan dan verifikasi dokumen oleh petugas KUA
✅ Hasil Layanan
📜 Surat Rekomendasi Nikah (N10)
Jika seluruh dokumen dinyatakan lengkap dan sesuai, KUA akan menerbitkan Surat Rekomendasi Nikah (Formulir N10) yang dapat digunakan untuk mendaftarkan pernikahan pada KUA tujuan.
Jika seluruh dokumen dinyatakan lengkap dan sesuai, KUA akan menerbitkan Surat Rekomendasi Nikah (Formulir N10) yang dapat digunakan untuk mendaftarkan pernikahan pada KUA tujuan.
0 Komentar