📚 Legalisir Buku Nikah

Legalisasi Buku Nikah merupakan layanan pengesahan salinan Buku Nikah agar dapat digunakan sebagai dokumen pendukung yang sah untuk berbagai keperluan administrasi.

ℹ️ Informasi Layanan
Legalisasi Buku Nikah dilakukan melalui pemeriksaan dan pencocokan data dengan register pernikahan yang tersimpan di KUA Kecamatan Kasreman.

📑 Persyaratan

1. Membawa fotokopi Buku Nikah mulai dari halaman foto, identitas suami-istri hingga halaman tanda tangan Kepala KUA.
2. Membawa Buku Nikah asli untuk proses verifikasi.
🚨 Informasi Penting
Pastikan Buku Nikah yang dibawa adalah dokumen asli dan dalam kondisi baik agar proses verifikasi dapat dilakukan dengan lancar.

🔄 Prosedur Pelayanan

1. Datang ke KUA Kecamatan Kasreman pada hari dan jam kerja dengan membawa Buku Nikah asli beserta fotokopinya.
2. Petugas melakukan pemeriksaan dan pencocokan data Buku Nikah dengan register induk pernikahan yang tersimpan di KUA.
3. Apabila data sesuai, proses legalisasi akan dilakukan oleh petugas yang berwenang.
📄 Hasil Layanan

Pemohon memperoleh Fotokopi Buku Nikah yang telah dilegalisir oleh Kepala KUA dan dapat digunakan sebagai dokumen pendukung untuk berbagai keperluan administrasi sesuai ketentuan yang berlaku.

Posting Komentar

0 Komentar