📝 Taukil Wali Bil Kitabah

Apabila wali nasab tidak dapat hadir secara langsung dalam pelaksanaan akad nikah, maka wali dapat memberikan kuasa kepada orang lain untuk menikahkan calon mempelai perempuan melalui Taukil Wali Bil Kitabah, yaitu pelimpahan wewenang secara tertulis yang diterbitkan oleh KUA tempat wali berada.

ℹ️ Informasi Layanan
Taukil Wali Bil Kitabah digunakan apabila wali nikah berhalangan hadir saat akad nikah dan ingin memberikan kuasa kepada pihak lain untuk mewakili dirinya sebagai wali nikah.

📑 Persyaratan

1. Fotokopi KTP dan Kartu Keluarga (KK) calon pengantin perempuan serta wali nikah.
2. Fotokopi KTP dan Kartu Keluarga (KK) calon pengantin laki-laki.
3. Fotokopi KTP dua orang saksi (laki-laki, beragama Islam, dan sudah dewasa).
4. Surat keterangan hubungan wali dengan calon pengantin yang diterbitkan oleh Kepala Desa/Lurah setempat.
5. Materai Rp10.000 sebanyak 1 lembar.
🚨 Informasi Penting
Pada saat pemeriksaan berkas, wali nikah wajib hadir bersama dua orang saksi untuk memastikan keabsahan pemberian kuasa wali. Pastikan seluruh dokumen telah lengkap sebelum datang ke KUA.

🔄 Prosedur Pelayanan

1. Datang ke KUA Kecamatan Kasreman pada hari dan jam kerja dengan membawa seluruh persyaratan.
2. Pemeriksaan berkas dengan menghadirkan wali nikah dan dua orang saksi.
3. Petugas KUA melakukan verifikasi dan pemeriksaan dokumen.
4. KUA menerbitkan Surat Taukil Wali Bil Kitabah.
✅ Hasil Layanan

Surat Taukil Wali Bil Kitabah yang telah diterbitkan dibawa ke KUA tempat akad nikah akan dilaksanakan dan digunakan sebagai dasar pelaksanaan perwalian dalam akad nikah.

Posting Komentar

0 Komentar