✅ Sertifikasi Halal

Sertifikasi Halal adalah proses pengajuan dan penetapan kehalalan produk oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH). Sertifikat Halal memberikan jaminan kepada masyarakat bahwa produk telah memenuhi ketentuan halal sesuai syariat Islam dan peraturan yang berlaku.

ℹ️ Informasi Layanan
Terdapat dua skema Sertifikasi Halal, yaitu Skema Reguler untuk produk yang memerlukan audit oleh Lembaga Pemeriksa Halal (LPH), dan Skema Self Declare untuk pelaku usaha mikro dan kecil dengan produk berisiko rendah.

📑 Persiapan Pengajuan

1. Menyiapkan Nomor Induk Berusaha (NIB).
2. Menunjuk seorang Penyelia Halal yang bertanggung jawab terhadap proses halal.
3. Menyiapkan dokumen produk dan proses produksi.
4. Mendaftar melalui sistem online SiHalal.

📋 Panduan Sertifikasi Halal Reguler

1. Ajukan permohonan melalui sistem SiHalal.
2. Pilih Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) untuk melakukan audit produk.
3. LPH melakukan pemeriksaan dokumen dan kunjungan ke lokasi produksi.
4. Lengkapi dokumen apabila terdapat kekurangan.
5. Setelah dokumen lengkap, BPJPH menerbitkan Surat Tanda Terima Dokumen (STTD) melalui SiHalal.

📋 Panduan Sertifikasi Halal Self Declare

1. Daftar dan ajukan permohonan melalui sistem SiHalal.
2. Pendamping Proses Produk Halal (PPH) melakukan pendampingan dan verifikasi.
3. Pendamping PPH mengunggah hasil verifikasi ke sistem SiHalal.
🚨 Informasi Penting
Produk yang diajukan untuk Sertifikasi Halal harus menggunakan bahan yang halal dan proses produksi yang sesuai dengan ketentuan Jaminan Produk Halal. Data yang diinput pada sistem SiHalal harus sesuai dengan kondisi sebenarnya.

✅ Verifikasi dan Penetapan Halal

1. Hasil pemeriksaan dari LPH atau Pendamping PPH disampaikan kepada BPJPH.
2. BPJPH meneruskan dokumen kepada Komisi Fatwa MUI untuk penetapan halal.
3. Setelah memperoleh fatwa halal, BPJPH menerbitkan Sertifikat Halal.
ℹ️ Hasil Layanan

Pelaku usaha memperoleh Sertifikat Halal dari BPJPH dan berhak mencantumkan Label Halal pada kemasan produk sesuai ketentuan yang berlaku.

Posting Komentar

0 Komentar