✏️ Perubahan Data pada Buku Nikah

Layanan ini diperuntukkan bagi pasangan suami istri yang ingin melakukan perubahan atau perbaikan data pada Buku Nikah sesuai dengan dokumen resmi yang sah dan ketentuan peraturan perundang-undangan.

ℹ️ Informasi Layanan
Perubahan data pada Buku Nikah hanya dapat dilakukan apabila didukung oleh dokumen resmi yang membuktikan adanya perubahan atau ketidaksesuaian data.

📑 Persyaratan

1. Buku Nikah asli yang akan dilakukan perubahan data.
2. Fotokopi KTP dan Kartu Keluarga (KK) suami dan istri.
3. Putusan atau Penetapan Pengadilan apabila perubahan menyangkut nama suami, istri, atau orang tua, termasuk yang telah meninggal dunia.
4. Akta Kelahiran sebagai bukti perubahan nama suami, istri, atau orang tua.
5. Kutipan Akta Pencatatan Sipil dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil apabila perubahan menyangkut:
  • Tempat lahir
  • Tanggal, bulan, atau tahun lahir
  • Kewarganegaraan
  • Pekerjaan
  • Alamat
🚨 Informasi Penting
Pastikan seluruh dokumen pendukung yang diajukan merupakan dokumen resmi dan masih berlaku. Ketidaksesuaian dokumen dapat menyebabkan proses perubahan data tidak dapat diproses.

🔄 Prosedur Pelayanan

1. Datang ke KUA Kecamatan Kasreman pada hari dan jam kerja dengan membawa seluruh dokumen persyaratan.
2. Menyerahkan berkas kepada petugas untuk dilakukan pemeriksaan dan verifikasi data.
3. Petugas KUA melakukan verifikasi kesesuaian data dengan dokumen pendukung yang diajukan.
ℹ️ Hasil Layanan

Apabila seluruh persyaratan telah lengkap dan data dinyatakan sesuai, perubahan data akan ditulis pada bagian catatan di dalam buku nikah.

Posting Komentar

0 Komentar