👥 Izin Operasional Majelis Taklim

Berdasarkan Peraturan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 29 Tahun 2019, Majelis Taklim dapat mengajukan Izin Operasional untuk memperoleh Surat Keterangan Terdaftar (SKT) sebagai bentuk legalitas dan pembinaan dari Kementerian Agama.

ℹ️ Informasi Layanan
Pengajuan Izin Operasional Majelis Taklim ditujukan kepada Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Ngawi melalui Seksi Bimbingan Masyarakat Islam (Bimas Islam).

📑 Persyaratan

1. Surat Permohonan Izin Operasional Majelis Taklim yang ditujukan kepada Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Ngawi c.q. Kasi Bimas Islam Kabupaten Ngawi.
2. Proposal Izin Pendirian Majelis Taklim dalam bentuk jilid yang memuat:
  • Sampul depan
  • Pendahuluan
  • Sejarah berdirinya Majelis Taklim (tanggal, bulan, dan tahun berdiri)
  • Dasar pemikiran
  • Tujuan
  • Pendanaan
  • Kegiatan
  • Jumlah jamaah
  • Jumlah ustadz/ustadzah
  • Struktur kepengurusan
  • Materi kegiatan
  • Foto kegiatan Majelis Taklim
3. Surat Keterangan Domisili Majelis Taklim dari Kepala Desa/Lurah setempat.
4. Fotokopi KTP pengurus dan jamaah minimal 15 orang.
5. Denah lokasi Majelis Taklim.
6. Piagam atau Surat Keterangan Terdaftar (SKT) bagi Majelis Taklim yang mengajukan perpanjangan izin operasional.
🚨 Informasi Penting
Surat Keterangan Terdaftar (SKT) Majelis Taklim berlaku selama 5 (lima) tahun. Pengajuan perpanjangan disarankan dilakukan paling lambat 3 (tiga) bulan sebelum masa berlaku SKT berakhir.

🔄 Prosedur Pelayanan

1. Menyiapkan seluruh dokumen persyaratan yang diperlukan.
2. Menyusun proposal pendirian atau perpanjangan izin operasional Majelis Taklim.
3. Menyerahkan berkas permohonan kepada Kantor Kementerian Agama Kabupaten Ngawi melalui Seksi Bimas Islam.
4. Berkas akan diverifikasi dan diproses sesuai ketentuan yang berlaku.

👥 Pendaftaran Majelis Taklim Kabupaten Ngawi

📜 Hasil Layanan

Apabila seluruh persyaratan telah lengkap dan memenuhi ketentuan, Majelis Taklim akan memperoleh Surat Keterangan Terdaftar (SKT) sebagai bukti legalitas operasional dari Kementerian Agama.

Posting Komentar

0 Komentar