🌍 Pendaftaran Bukti Pernikahan di Luar Negeri
Pernikahan antar Warga Negara Indonesia (WNI) maupun antara WNI dengan Warga Negara Asing (WNA) yang dilangsungkan di luar negeri wajib dilaporkan dan dicatatkan pada Kantor Urusan Agama (KUA) di Indonesia agar memiliki kekuatan administrasi dan tercatat secara resmi dalam sistem pencatatan pernikahan nasional.
ℹ️ Informasi Layanan
Pencatatan bukti pernikahan luar negeri dilakukan untuk memastikan pernikahan yang telah sah menurut hukum negara tempat pernikahan berlangsung juga tercatat secara resmi dalam administrasi pernikahan di Indonesia.
Pencatatan bukti pernikahan luar negeri dilakukan untuk memastikan pernikahan yang telah sah menurut hukum negara tempat pernikahan berlangsung juga tercatat secara resmi dalam administrasi pernikahan di Indonesia.
📑 Persyaratan
1. Buku Nikah yang diterbitkan oleh Perwakilan Republik Indonesia di luar negeri (KBRI/KJRI/Perwakilan RI lainnya) atau bukti nikah resmi dari pemerintah negara setempat (Marriage Certificate/Akta Nikah).
2. Surat Bukti Lapor dari Kepala Perwakilan Republik Indonesia (KBRI/KJRI/Perwakilan RI lainnya).
3. Fotokopi KTP dan Kartu Keluarga (KK) suami dan istri.
4. Surat Pernyataan Kebenaran Dokumen dan Alasan Keterlambatan apabila pencatatan dilakukan lebih dari 1 (satu) tahun sejak kembali ke Indonesia.
🚨 Informasi Penting
Pendaftaran bukti pernikahan yang dilakukan lebih dari 1 (satu) tahun setelah kembali ke Indonesia wajib melampirkan surat pernyataan yang menjelaskan alasan keterlambatan pencatatan.
Pendaftaran bukti pernikahan yang dilakukan lebih dari 1 (satu) tahun setelah kembali ke Indonesia wajib melampirkan surat pernyataan yang menjelaskan alasan keterlambatan pencatatan.
🔄 Prosedur Pelayanan
1. Datang ke KUA Kecamatan Kasreman pada hari dan jam kerja dengan membawa seluruh dokumen persyaratan.
2. Menyerahkan seluruh berkas kepada petugas KUA untuk dilakukan pemeriksaan dan verifikasi.
3. Petugas KUA melakukan verifikasi kelengkapan dan keabsahan dokumen yang diajukan.
ℹ️ Hasil Layanan
Apabila seluruh persyaratan telah lengkap dan sesuai, bukti pernikahan yang dilangsungkan di luar negeri akan dicatatkan dalam administrasi pernikahan pada KUA sesuai ketentuan yang berlaku.
Apabila seluruh persyaratan telah lengkap dan sesuai, bukti pernikahan yang dilangsungkan di luar negeri akan dicatatkan dalam administrasi pernikahan pada KUA sesuai ketentuan yang berlaku.
0 Komentar