💍 Panduan Pendaftaran Nikah Melalui SIMKAH
Pendaftaran nikah kini dapat dilakukan secara online melalui aplikasi SIMKAH sebelum menyerahkan berkas ke KUA Kecamatan Kasreman.
Pendaftaran Nikah Online melalui SIMKAH Kementerian Agama
💍 Daftar Nikah Sekarang📋 Tahapan Pendaftaran
1. Akses website SIMKAH melalui alamat di atas.
2. Pilih menu Daftar, kemudian isi Email, Nama, NIK dan Password. Sistem akan mengirim OTP ke email calon pengantin.
3. Pilih lokasi nikah meliputi Provinsi, Kabupaten/Kota, Kecamatan serta tentukan tanggal dan jam pelaksanaan nikah.
4. Masukkan data calon suami, calon istri dan orang tua.
5. Lakukan checklist dokumen yang dipersyaratkan.
6. Cetak bukti pendaftaran, kemudian serahkan ke KUA Kecamatan Kasreman beserta berkas persyaratan nikah untuk divalidasi.
7. Penyerahan berkas persyaratan nikah dilakukan minimal 15 hari sebelum akad nikah.
8. KUA melakukan verifikasi berkas persyaratan pendaftaran nikah dan selanjutnya menjadwalkan pemeriksaan nikah dengan menghadirkan calon suami, calon istri dan wali nikah.
9. Pemeriksaan nikah dilakukan oleh Penghulu KUA Kecamatan Kasreman terhadap calon suami, calon istri dan wali nikah.
10. Mengikuti Bimbingan Calon Pengantin (Bimwin).
11. Pelaksanaan pengawasan pernikahan oleh Penghulu dan pencatatan pernikahan oleh Kepala KUA selaku PPN KUA Kecamatan Kasreman.
🚨 Informasi Penting
Berkas persyaratan nikah wajib diserahkan paling lambat 15 hari sebelum pelaksanaan akad nikah.
Berkas persyaratan nikah wajib diserahkan paling lambat 15 hari sebelum pelaksanaan akad nikah.
💰 Biaya Nikah
✅ Nikah di Kantor KUA
Rp 0,-
Berlaku apabila akad nikah dilaksanakan di Kantor KUA pada hari dan jam kerja.
🏠 Nikah di Luar Kantor KUA
Rp 600.000,-
Dibayarkan melalui Kantor Pos atau Bank setelah memperoleh Kode Billing dari KUA Kecamatan Kasreman dan disetorkan langsung ke Kas Negara.
0 Komentar