📖 Duplikat Buku Nikah
Berdasarkan Peraturan Menteri Agama Nomor 30 Tahun 2024, pasangan suami istri dapat mengajukan penerbitan Duplikat Buku Nikah apabila Buku Nikah mengalami kerusakan atau hilang.
ℹ️ Ketentuan Layanan
Duplikat Buku Nikah hanya dapat diterbitkan oleh KUA tempat akad nikah dilaksanakan.
Contoh: Jika pernikahan dilaksanakan di Desa Tawun, Kecamatan Kasreman, Kabupaten Ngawi, maka permohonan Duplikat Buku Nikah diajukan ke KUA Kecamatan Kasreman.
Duplikat Buku Nikah hanya dapat diterbitkan oleh KUA tempat akad nikah dilaksanakan.
Contoh: Jika pernikahan dilaksanakan di Desa Tawun, Kecamatan Kasreman, Kabupaten Ngawi, maka permohonan Duplikat Buku Nikah diajukan ke KUA Kecamatan Kasreman.
📑 Persyaratan
1. Surat Permohonan Duplikat Buku Nikah.
2. Buku Nikah yang rusak (apabila mengajukan karena kerusakan).
3. Surat Keterangan Kehilangan dari Kepolisian Republik Indonesia (apabila Buku Nikah hilang).
4. Pas foto ukuran 2x3 sebanyak 2 lembar dengan latar belakang warna biru.
🚨 Informasi Penting
Apabila Buku Nikah hilang dan nomor Buku Nikah tidak diketahui, pemohon dapat meminta informasi nomor Buku Nikah terlebih dahulu kepada KUA tempat pernikahan tercatat.
Apabila Buku Nikah hilang dan nomor Buku Nikah tidak diketahui, pemohon dapat meminta informasi nomor Buku Nikah terlebih dahulu kepada KUA tempat pernikahan tercatat.
🔍 Jika Buku Nikah Hilang dan Nomor Tidak Diketahui
1. Datang ke KUA untuk memperoleh informasi nomor Buku Nikah.
2. Meminta surat keterangan dari Desa/Kelurahan berdasarkan nomor Buku Nikah tersebut.
3. Mengurus Surat Keterangan Kehilangan di Kepolisian dengan melampirkan surat dari Desa/Kelurahan.
4. Surat Keterangan Kehilangan digunakan sebagai salah satu syarat pengajuan Duplikat Buku Nikah.
🔄 Prosedur Pelayanan
1. Menyerahkan seluruh persyaratan ke KUA Kecamatan Kasreman pada hari dan jam kerja.
2. Petugas KUA melakukan pemeriksaan dan verifikasi berkas.
3. Pemohon mengikuti proses pemeriksaan dan verifikasi dokumen sesuai jadwal yang ditentukan.
📄 Hasil Layanan
Setelah seluruh persyaratan dinyatakan lengkap dan sesuai, KUA akan menerbitkan Duplikat Buku Nikah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Setelah seluruh persyaratan dinyatakan lengkap dan sesuai, KUA akan menerbitkan Duplikat Buku Nikah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
0 Komentar