📄 Pencatatan Perjanjian Perkawinan

Berdasarkan Peraturan Menteri Agama Nomor 30 Tahun 2024, calon suami istri maupun pasangan yang telah menikah dapat membuat Perjanjian Perkawinan sebelum menikah, pada saat akad nikah, maupun selama dalam ikatan perkawinan.

ℹ️ Informasi Layanan
Perjanjian Perkawinan wajib dibuat di hadapan notaris dan dituangkan dalam bentuk Akta Notaris. Setelah itu, akta tersebut dapat dicatatkan di KUA agar memiliki kekuatan administrasi keagamaan.

📑 Persyaratan

1. Fotokopi KTP suami dan istri.
2. Fotokopi Kartu Keluarga (KK) suami dan istri.
3. Fotokopi Akta Notaris Perjanjian Perkawinan.
4. Buku Nikah suami dan istri (bagi pasangan yang sudah menikah).
🚨 Informasi Penting
Isi Perjanjian Perkawinan tidak boleh bertentangan dengan hukum Islam maupun ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pastikan Akta Perjanjian Perkawinan telah dibuat oleh notaris sebelum diajukan ke KUA.

🔄 Prosedur Pelayanan

1. Datang ke KUA Kecamatan Kasreman pada hari dan jam kerja dengan membawa seluruh dokumen persyaratan.
2. Menyerahkan seluruh berkas kepada petugas KUA untuk dilakukan pemeriksaan.
3. Petugas melakukan verifikasi kelengkapan dan kesesuaian dokumen yang diajukan.
ℹ️ Hasil Layanan

Apabila seluruh persyaratan telah lengkap dan sesuai, Perjanjian Perkawinan akan dicatatkan pada KUA sesuai ketentuan yang berlaku.

Posting Komentar

0 Komentar